Hukum Mengiming Hadiah Kepada Pembeli Barang Tertentu
HUKUM MENGIMING HADIAH KEPADA PEMBELI BARANG TERTENTU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah populer dewasa ini, aktifitas sebagian lembaga dan pusat-pusat perbelanjaan yang mempublikasikan iklan-iklan di beberapa surat kabar dan media lainnya dengan menyediakan hadiah-hadiah bagi siapa saja yang membeli barang dagangan yang ditawarkannya. Hal ini menggoda sebagian orang untuk membeli di tempat tersebut tanpa (melirik kepada) tempat selainnya atau membeli barang-barang yang sebenarnya dia tidak berminat tetapi hanya sekedar terobsesi untuk mendapatkan salah satu dari hadiah-hadiah tersebut, kami mohon penjelasan seputar hal itu !
Jawaban
Cara seperti ini termasuk qimar (judi) yang diharamkan menurut syari’at, menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara batil, membuat orang tergiur dan menyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain yang sejenis dan tidak berjudi seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku (bangkrut). Oleh karena itu, saya melihat perlunya mengingatkan para pembaca bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara seperti itu juga diharamkan menurut syari’at karena termasuk jenis maysir yang diharamkan, yang juga adalah qimar (keduanya adalah judi,-pent)
Maka, adalah wajib bagi para pedagang tersebut untuk berhati-hati dari melakukan perjudian seperti itu dan hendaklah mereka memberikan kesempatan kepada orang lain sebagaimana yang mereka dapatkan.
Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepdamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neaka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah“. [An-Nisa/4 : 29-30]
Perjudian ini bukanlah termasuk kategori perdagangan yang dibolehkan karena atas dasar saling rela tetapi ia adalah termasuk jenis maysir yang diharamkan oleh Allah karena mengandung unsur menipulasi, penipuan dan perbuatan memakan harta orang lain secara batil serta dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia, sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat ; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“. [Al-Ma’idah/5 : 90-91]
Kepada Allah-lah dimohonkan agar memberikan kami dan semua kaum muslimin taufiq dalam melakukan hal yang diridhaiNya dan bermaslahat bagi urusan para hambaNya serta melindungi kita semua dari setiap perbuatan yang menyalahi syari’atNya, sesungguhnya Dia Mahakaya lagi Mulia, Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Sahbihi.
[Fatawa Mu’ashirah, hal. 56 dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1769-hukum-mengiming-hadiah-kepada-pembeli-barang-tertentu.html